JAKARTA, KOMPAS.TV – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak DPR segera membahas amendemen Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK.
Hal itu mengingat revisi UUPK telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2023.
“Saat ini UUPK sudah masuk prolegnas, sehingga DPR perlu segera melakukan pembahasan amendemen UUPK untuk melindungi konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam Konferensi Pers Refleksi Pengaduan Konsumen secara daring, Jumat (20/1/2023).
YLKI pun mengusulkan sejumlah hal masuk dalam revisi UU Perlindungan Konsumen. Pertama, kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menjadi bagian organ pemerintah kabupaten/kota.
Kedua, YLKI mengusulkan barang dan jasa diatur dalam pasal yang terpisah.
Anggota Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menilai pengaturan terkait jasa mengarah pada penyedia layanan atau service provider. Sebab, service provider bisa dilakukan pelaku usaha maupun pihak profesional.
Baca Juga: YLKI: Tren Pengaduan Konsumen Individu Cenderung Meningkat, Positif agar Makin Berdaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.