JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap fakta-fakta pembunuhan berantai terhadap satu keluarga di Bekasi dan Cianjur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut bahwa ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni atas nama Wowon, Solihin dan Dede.
Hal itu diungkap Kombes Hengki saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
“Ternyata kami di sana menemukan kejanggalan, pertama kami menemukan lubang yang ini menjadi bahan pertanyaan kami. Kemudian di laboratorium forensik setelah di analisis menemukan dari bahan-bahan sisa makanan ini ditemukan dua jenis racun yakni racun tikus dan racun untuk hama, pestisida,” kata Kombes Hengki.
Baca Juga: Duduk Perkara Pembunuhan Berantai Wowon dan Solihin: Serial Killer dari Cianjur sampai Bekasi
Selanjutnya, Kombes Hengi mengatakan setelah hasil interogasi terhadap tersangka.
“Selain diracun, korban-korban ini juga dicekik lehernya agar cepat meninggal dunia,” ujarnya.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.