JAKARTA, KOMPAS.TV - Saksi Ahli Digital Forensik serta Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, menjelaskan bahwa dokumen elektronik, bisa diketahui perubahannya dalam sistem operasi komputer.
Mulai dari kapan dokumen dibuat, dimodifikasi dan diakses.
Pengurangan dan penambahan dalam dokumen elektronik, juga bisa dilacak.
Sebelumnya, selain Ahli Digital Forensik, Ahli Komputer Forensik dan Kriptografi, Setyadi Yazid juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam sidang terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Begini Sosok Arif Rachman Arifin di Mata Anak Buahnya Saat Bertugas di Polres Jember!
Pernyataannya mengatakan pentingnya dilakukan digital otopsi.
Pada dasarnya forensik adalah melakukan rekonstruksi dari peristiwa yang telah terjadi. Jadi kalau ada data yang terhapus maka perlu di recovery dan itu dinamakan otopsi yang juga berlaku untuk windows ataupun linux.
Saksi juga menyebut bahwa hardisk atau atau perangkat yang menyimpan semua konten digital, tetap bisa diakses meskipun komputer atau laptop dihancurkan.
Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua dengan yang digelar di PN Jaksel, Jumat (20/01).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.