JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim menolak rencana kenaikan biaya haji 2023 menjadi Rp 69,1 juta per jemaah yang diusulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut dia, harga yang pantas untuk haji yang dibebankan kepada jemaah itu sebesar Rp 55 juta.
"Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jemaah tidak boleh melampaui angka Rp 55 juta," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga: Anggota DPR Kaget Mendengar Usulan Kenaikan Biaya Haji Menjadi Rp 69,1 Juta: Tinggi Banget!
Politikus PKB itu menjelaskan, tarif haji sebesar Rp 55 juta itu masih bisa disanggupi oleh masyarakat Indonesia yang hendak pergi ke tanah suci.
"Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jemaah. Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70 persen : 30 persen antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ujarnya.
Ia mengakui bila biaya haji di 2023 ini harus dinaikkan karena ada ketentuan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Ada beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui Syarikah-Syarikahnya, mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jemaah."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.