JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus satu keluarga keracunan di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan tiga korban jiwa ternyata merupakan peristiwa pidana. Peristiwa tersebut merupakan upaya pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku.
Adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin, dan Muhammad Dede Solehudin, tiga orang yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut. Saat ini, ketiga orang itu telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Lewat Kasus Keracunan di Bekasi Pembunuhan Berantai Pelaku Terkuak, 4 Kerangka Ditemukan di Cianjur
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan fakta lain dari kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan menggunakan racun tersebut.
Fadil membeberkan, tiga pelaku yang meracuni satu keluarga di Bekasi itu ternyata pernah melakukan pembunuhan berantai terhadap enam orang di wilayah Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Dalam melancarkan aksinya di dua wilayah itu, kata Fadil, pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki kemampuan supranatural yang dapat memberikan kekayaan kepada para korban.
Setelah korban terpedaya dan menyerahkan harta mereka, pelaku langsung menjalankan rencananya untuk menghabisi nyawa korban.
"Sebenarnya, ending-nya adalah bagaimana mengambil uang pada korban yang terkena tipu daya. Jadi perjuangan perjalanan pembunuhan diawali penipuan, janji dan motif kasih kesuksesan hidup," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Terungkap! Satu Keluarga di Bekasi Ternyata Diracun dengan Pestisida
Fadil merinci ada 4 korban tewas di wilayah Cianjur, Jawa Barat, yang dibunuh oleh ketiga pelaku. Setelah melakukan penelusuran, penyidik menemukan jasad korban terkubur di tiga lubang berbeda.
Adapun lubang tersebut telah ditutup para pelaku menggunakan semen, dan letak lubang itu tak jauh dari rumah para pelaku.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.