JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara, menimbulkan pertanyaan, apa saja peran menjadi justice collaborator dalam sistem peradilan?
Bagaimana sejarah vonis sejumlah justice collaborator?
Secara aturan, apa keistimewaan justice collaborator dalam sistem peradilan di Indonesia?
Kami bahas bersama Pakar Hukum Pidana, Firman Wijaya.
Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.