BREBES, KOMPAS.TV - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah menangkap 6 pelaku rudapaksa terhadap seorang gadis usia 15 tahun.
Diketahui, 5 pelaku masih di bawah umur dan 1 pelaku lainya orang dewasa.
Sempat dimediasi oknum LSM dan Kepala Desa agar tidak melanjutkan kasus rudapaksa seorang gadis berusia 15 tahun, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap 6 pelaku rudapaksa di Kecamatan Tanjung Brebes, Jawa Tengah.
Satu tersangka AI dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara 5 tersangka anak, Polres Brebes akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Brebes.
Baca Juga: Hercules Penuhi Panggilan KPK, Ia Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Hakim Agung!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.