JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi dan Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah menjalani sidang tuntutan
Hukuman keduanya berbeda, Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sementara Putri 8 tahun penjara.
Menurut Jaksa, tuntutan tehadap Putri sudah sesuai fakta di persidangan.
Meski Ferdy Sambo mengaku marah atas kejadian di Magelang hingga mengakibatkan Yosua tewas, namun Jaksa malah menganggap kemarahan Sambo tidak jelas.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut perbuatan Putri Candrawathi menyebabkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarganya, berbelit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta akibat perbuatannya menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Putri berperan ikut merencanakan pembunuhan Yosua, tidak mencegah pembunuhan yosua, memerintahkan Ricky mengamankan senjata Yosua.
Sementara hal yang meirngankan adalah karena dirinya tidak pernah dihukum, serta berlaku sopan di persidangan.
Namun apakah ini cukup untuk pengadilan Putri Candrawathi?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.