JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menegur kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat dalam sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Teguran ini bermula saat Henry tengah mencecar ahli hukum pidana Prof Agus Surono ihwal apakah anggota kepolisian yang melaksanakan perintah jabatan melanggar hukum atau tidak.
Saat itu Henry mengliustrasikan terkait hal tersebut, yang dinilai hakim Suhel mirip dengan fakta persidangan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua.
Hakim Suhel pun kemudian menegur Henry dan meminta agar tidak mengaitkan pendapat ahli yang dihadirkan dengan perkara yang tengah diperiksa.
"Saya ingatkan ya sekalipun itu ilustrasi, tapi ilustrasi itu jangan fakta yang menjadi persoalan dalam perkara ini," kata hakim Suhel.
"Saya lihat tadi PH (penasihat hukum) ini sudah menerangkan, tidak masuk dalam ilustrasi. Jangan masuk ke subtansi dari persidangan ini seperti itu."
Suhel kemudian mengakui jika hal itu memang sulit untuk dilakukan, namun dia tetap meminta tim penasihat hukum untuk tidak masuk ke substansi yang menjadi fakta persidangan.
"Sebenarnya singkat saja pernyataan itu, ini ada aturan umum pasal-pasal yang dikenakan terhadap terdakwa ini, tapi kemudian ada aturan-aturan intern didalamnyakan itu ya pertanyaannya? nah itu bagaimana dikombinasikan seperti itu, tapi kemudian digambarkan ilustrasinya," jelasnya.
"Ilustrasi yang digambarkan tadi itu, menunjukkan fakta yang bersangkut subtansi dalam perkara ini, tolong itu jangan sampai seperti itu."
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sebut Perintah Amankan Tak Melawan Hukum
Mendengar teguran tersebut, Henry justru berdalih dengan mengatakan ilustrasi yang disampaikannya tidak masuk ke substansi yang menjadi fakta persidangan.
“Terima kasih, Yang Mulia, kami tetap menjaga etika tidak masuk dalam subtansi dalam arti kami tidak menunjuk siapa si A itu, apakah ada dalam ruangan ini atau tidak,” ujar Henry.
“Tinggal menunjukkan orang yang dimaksud saja sebenarnya itu kan, walaupun tadi tidak disebutkan namanya itulah makanya disampaikan tidak masuk dalam subtansi perkaranya,” timpal Hakim Suhel.
"Baik terima kasih," jawab Henry.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir Yosua.
Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Baiquni Wibowo Miliki Tingkat Kepatuhan Tinggi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.