JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara soal kontroversi yang timbul usai remaja asal Gorontalo, Fajar Sad Boy, di wawancara di televisi (TV) untuk menceritakan kisah asmaranya.
Polemik tersebut muncul karena Fajar Sad Boy masih berusia 15 tahun dan dinilai tak pantas menjadi narasumber utama di program televisi. Apalagi yang dia ceritakan soal kisah asmara yang belum sepantasnya.
Baca Juga: Siapa Fajar Sad Boy yang Viral? Ini Awal Mula Terkenal hingga Diundang di Televisi
Menanggapi hal itu, KPI menjelaskan bahwa berdasarkan Standar Program Siaran (SPS), Fajar Sad Boy masuk ke dalam kategori remaja (13-17 tahun). Adapun, yang tidak boleh dijadikan sebagai narasumber adalah anak usia 7-12 tahun.
Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis.
“Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," tulis KPI melalui akun Instagram @kpipusat, Kamis (19/1/2023).
Namun demikian, KPI mengimbau agar lembaga penyiaran termasuk stasiun televisi menghadirkan program acara yang ramah anak, inspiratif, dan penuh teladan.
Baca Juga: Video Denny Cagur Tanya Anak Tertua Keluarga Fajar Sad Boy Viral, Netizen: Sabar Banget
Sebelumnya, nama Fajar Sad Boy melambung gegara gaya bertuturnya saat menceritakan kisah putus cintanya. Video Fajar pun bertebaran di TikTok. Dia semakin tenar usai diundang di podcast artis hingga tampil di televisi, juga dengan kisah hidup dan kisah asmaranya.
YouTuber Deddy Corbuzier sebelumnya juga mengkritik kehadiran Fajar Sad Boy di televisi karena dinilai masih di bawah umur untuk menceritakan cerita asmaranya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.