JAKARTA, KOMPAS.TV – Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan perkara pada Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/1/2023).
Melansir dari Tribunnews.com, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu tiba Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.37 WIB.
Selepas turun dari Toyota Vellfire berpelat nomor B 818 HER, Hercules langsung disambut awak media guna mencari tahu tujuan dirinya diperiksa KPK.
Namun, alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, Hercules justru mengancam awak media yang hendak meliputnya.
"Mau dihajar, mau dihajar enggak? Mau dihajar, gue hajar," ucap Hercules lantang sembari mengepalkan tangan kirinya.
Hercules terus berjalan diiringi dua orang menuju lobi markas KPK. Ia kemudian mengatakan kalimat bernada ancaman lagi.
"Hei metro tipu awas kamu, sini kamu, minggir," katanya. Lantas, Hercules menaiki lantai dua kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Sembilan Orang yang Terseret Kasus Suap MA Diperiksa Komisi Yudisial
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Hercules ini berkaitan dengan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS).
“Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu kontruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka,” terang Ali, Rabu (18/1/2023).
Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari para tersangka, lanjutnya, fibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud.
Sebagaimana dikabarkan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.
Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Dari situlah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.
Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo. Edy terungkap merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.
Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.