JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumahana mengatakan alasan mengapa tak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya. Saya menuntut maksimal, kok nggak ada yang meringankan, bagaimana? Seumur hidup tinggi itu, 20 tahun itu pidana penjara sementara dalam KUHP tertinggi, di Pasal 10 KUHP," kata Fadil pada Kamis (19/1/2023).
Baca Juga: Kejagung Nilai Bharada E Tak Layak Mendapat Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
Jampidum Fadil mengatakan pidana penjara sementara tertinggi dalam KUHP ialah 20 tahun penjara, sementara pidana paling tinggi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Menurutnya jika ada hal meringankan, tuntutan jadi lebih rendah.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.