BANDUNG. KOMPAS. TV - Seorang pria karyawan perusahaan gudang rokok, di kawasan katapang kabupaten bandung, nekaT mencuri uang perusahaannya sendiri senilai ratusan juta rupiah. Pelaku bahkan merencanakan pencuriannya dengan belajar lewat internet.
Petugas satreskrim polresta bandung menangkap pemuda berinisial TS, warga magrahayukabupaten bandung, pelaku ditangkap setelah diketahui mencuri uang milik perusahaan senilai Rp 150 juta.
Saat kejadian pelaku sendiri yang melaporkan kepada petugas keamanan, bahwa tempat penyimpanan uang di rampok. Namun saat polisi datang ke tkp banyak kejanggalan yang ditemukan dan mengarah ke pelaku.
Pelaku melalukan pencurian sebanyak dua kalipertama senilai Rp 65 juta, dan kedua kalinya Rp 85 juta. Uang hasil mencuri pertama sudah habis dipakai judi online pelaku mencuri uang perusahaan karena ketagihan judi online.
Polisi menyita uang hasil curian senilai Rp 80 juta yang belum digunakan pelaku. Atas perbuatannya pelaku terkena pasal 365 khup dengan ancaman hukum 7 tahun kurungan penjara.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.