JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana meminta LPSK tidak mengintervensi tuntutan jaksa kepada Richard Eliezer.
“LPSK ini banyak komentar, tapi nggak apa-apa, benar itu dia membela terdakwa. Namun, garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi jaksa dalam proses penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan!” ujar Zumhana pada 19 Januari 2023.
Baca Juga: Soal Tuntutan 12 Tahun Eliezer, Jampidum Minta Masyarakat Hargai Kewenangan Jaksa Penuntut Umum!
Jampidum mengatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK yaitu mempertimbangkan tuntutan Eliezer lebih rendah dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut penjara selama 12 tahun sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.