LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dengan pengawalan ketat, terdakwa Andi Desfiandi sebagai pemberi suap terhadap Mantan Rektor Universitas Lampung Karomani tiba di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang, ketua Majelis Hakim Arya Veronica menetapkan terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 1 tahun 4 bulan penjara beserta denda senilai Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Walikota Eva Dwiana Resmikan Taman Kuliner Sukaraja
"Andi Desfiandi terbukti secara sah dan bersalah yang dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan," ujar Arya Veronica Ketua Majelis Hakim.
Usai sidang putusan selesai, terdakwa Andi Desfiandi meninggalkan ruang sidang dan sempat mendatangi keluarganya yang turut hadir dan menangis mendengarkan atas vonis yang diberikan.
Sementara melalui kuasa hukumnya, Handoko menyampaikan akan berpikir selama 7 hari atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Andi Desfiandi.
"Kami akan berdiskusi dengan waktu 7 hari ini," ujar Handoko Kuasa Hukum.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK RI menuntut terdakwa Andi Desfiandi dipidana 2 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
#pmbunila #kasussuap #kpkri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.