JAKARTA, KOMPAS.TV - Suasana di ruang sidang seketika berubah menjadi haru setelah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Richard eliezer dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Sorak-sorai pendukung Eliezer memenuhi ruang sidang usai JPU membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, tak sedikit dari para pendukung Eliezer yang meluapkan amarahnya seraya mengumpat kepada jaksa penuntut umum.
“Di mana keadilan di negara ini, JPU enggak perlu ada,” ujar salah satu pendukung Eliezer.
Sebelumnya, sidang tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer digelar di PN Jakarta Selatan, pada Rabu, (18/1/2023).
JPU mengatakan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Video Editor: Firmansyah
#richardeliezer #pendukungeliezer #eliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.