JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal berefek negatif.
Apalagi, kata dia, Bharada E dilihat publik sebagai sosok penting pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga menyerat Ferdy Sambo cs sampai ke pengadilan.
Imbasnya, ungkap Hasto, ketika Eliezer sudah konsisten jadi justice collaborator atau JC, malah dapat hukuman tinggi, orang jadi takut menjadi JC karena dianggap tidak berguna.
"Ini orang jadi takut jadi JC karena tidak ada gunanya (imbas kasus JC Richard Eliezer)," kata Hasto dalam Program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (18/1/2023) malam.
Baca Juga: Jampidum soal Eliezer Dituntut 12 Tahun: Kami Wakili Negara, Rakyat, Korban dan Tidak Sembarangan
Ia lantas menyebut, berkat justice collaborator pula, sejumlah polisi diperiksa dan kini mejalani sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Jadi orang, katanya, bisa berpikir begitu, tidak guna (Jadi JC). Sebenarnya melalui kasus ini ini bisa dijadikan paradigma baru soal penegakan hukum di Indonesia," jelas Hasto.
Ia lantas menyebut, kehadian LPSK karena ada paradigma terkait dengan kasus hukum yang ada di Indonesia.
Sekaligus, lanjut dia, memperkenalkan lembaga justice collaborator sebagai upaya penegakan hukum.
"Untuk itu, seorang yang jadi JC diberi hak khusus ringankan hukuman, dilindungi dan diperlakuakn berbeda dari pelaku lain," jelasnya.
Hasto lantas menyebut, di kasus pembunuhan Brigadir J ketika LPSK memberi justice collaborator kepada Bharada E, sudah diperlakukan sebagai UU LPSK, yakni diberi perlakukan khusus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.