JAKARTA, KOMPAS.TV - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah diungkap dalam persidangan kemarin, Kamis (19/1/2023).
Hukuman 12 tahun penjara, sontak disoroti publik dengan sikap pro dan kontra dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Terlepas dari pro kontra itu, ada yang menarik dari sikap JPU saat hendak membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Richard Eliezer.
Jaksa bernama Paris Manalu, sempat terdiam mengatur napas sebelum mengungkap kalimat tuntutan kepada Terdakwa Richard Eliezer.
Jaksa Paris Manalu adalah Jaksa yang sempat menanyakan kepada Terdakwa Richard Eliezer apakah menyesal telah menembak Brigadir J pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Kejagung Harusnya Malu Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Dia Aktor Intelektual
Saat mulai mengucap petikan kalimat tuntutan, Jaksa Sugeng Hariadi pun terlihat menguatkan Jaksa Paris Manalu dengan mengusap-usap punggung sambil membuang pandang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa Paris Manalu.
Suasana sidang pun riuh, pengunjung histeris mendengar Jaksa Paris Manalu mengucap kalimat tuntutan 12 tahun penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer.
Hingga akhirnya, Jaksa Paris Manalu tidak lagi sanggup membacakan tuntutan dan digantikan oleh rekannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.