JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo meminta Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat segera disahkan menjadi UU.
Presiden Jokowi menyatakan saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
Untuk UU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Terlebih diperkirakan jumlah PRT di Indonesia mencapai 4 juta jiwa.
"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan, PRT Unjuk Rasa Desak RUU PPRT Disahkan
Presiden Jokowi menjelasakan lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan menjadi UU. Saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujar Presiden.
Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan di dalam RUU PPRT mengatur mengenai perlindungan dan jaminan sosial. Baik perlindungan jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.
Baca Juga: NU Desak Pemerintah Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Profesi Pekerja Rumah Tangga
"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu diperlukan dan sudah saatnya memang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," ujar Menaker Ida.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menjelaskan selain sebagai bentuk pengakuan terhadap PRT, RUU PPRT juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif.
Perlindungan tersebut mencakup perlindungan terhadap diskriminasi, kekerasan, upah, dan sebagainya.
"Di sini akan menjadi amat penting kalau kita melihat Rancangan Undang-Undang PPRT ini, ini tidak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, (tetapi) bagaimana juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja, majikan, demikian juga terkait dengan penyalur dari pekerja ini," ujar Menteri PPPA Gusti Ayu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.