JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana merespons Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyesalkan sikap jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.
Terkait hal ini, Fadil menegaskan, dalam memutuskan tuntutan tersebut, jaksa telah mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
"Justru kami sudah pertimbangkan sikap LPSK, kalau kami tidak mempertimbangkan, mungkin saja (tuntutan Eliezer) akan lebih tinggi dari itu," kata Fadil dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Dia kemudian mengungkapkan, sejatinya status JC yang merupakan rekomendasi LPSK belum memiliki penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan status JC tersebut dalam memutuskan tuntutan bagi Richard Eliezer.
Hal tersebut, lanjut Fadil, dikarenakan jaksa menghargai Eliezer sebagai sosok yang mengungkap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagai peristiwa pembunuhan.
"Kami sudah mempertimbangkan, walaupun penetapan dari pengadilan belum ada. Kenapa? Karena Eliezer inilah, terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kita hargai," jelasnya.
Dia pun menyebut, jika merujuk kepada tuntutan penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo, tuntutan 12 tahun bui Richard Eliezer dinilai cukup ringan.
Baca Juga: Jampidum Sebut Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer Sudah Tepat: Parameternya Jelas Dia sebagai Pelaku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.