JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung (Jampidum) Fadil Zumhana menilai tuntutan 12 tahun terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah tepat.
Fadil menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut seseorang terdakwa ada parameter yang jelas, yakni menggali alat bukti terhadap peran terdakwa tersebut.
Dalam kasus ini, kata Fadil, parameter Richard Eliezer sebagai pelaku penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," kata Fadil dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku."
Meski tindakan Richard Eliezer itu atas perintah Ferdy Sambo, namun jaksa menilai hal itu sebagai keberanian yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
"Perintah (menembak Yosua) ini diperintahkan Pak Ferdy Sambo, dia melaksanakan perintah itu, dia sebagai pelaku," ujarnya.
"Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Pak Ferdy Sambo ini, kami menganggap itu sebagai suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain."
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan
Sebab itu, menurutnya sikap jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memberikan tuntutan 12 tahun bui kepada Richard Eliezer sudah tepat.
Hal tersebut merujuk dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, yakni hukuman penjara seumur hidup.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
Terdakwa Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Richard Eliezer dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Momen Richard Eliezer Syok Dengar Tuntutan Jaksa: Menangis, Dipeluk Pengacara, Disemangati Pendukung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.