JAKARTA. KOMPAS.TV - Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada 5 tersangka pembunuhan berancana Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, ini Reaksi Pengunjung Sidang Hingga Ibu Yosua
Bagaimana Kejaksaan Agung menilai kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana memberikan penjelasan lebih jelas.
Baca Juga: Tanggapi Tuntutan 12 Tahun, Keluarga Eliezer: Kami Mohon Pak Hakim Beri Hukum yang Adil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.