JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya telah mengusik rasa keadilan.
Hal ini disampaikan Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023), setelah pembacaan tuntutan terdakwa Richard Elieszer.
"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny di PN Jaksel, Rabu (18/1).
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan, dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan, dia membantah beberapa poin. Di antaranya perihal niat Richard Eliezer dalam menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ronny menegaskan, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Hal tersebut, kata dia, juga sudah terungkap di persidangan.
"Sejak awal kami sampaikan, klien kami tidak memiliki niat mens rea, dan ini sudah terungkap di persidangan," ujarnya.
"Saksi-saksi yang dihadirkan (selama persidangan) juga tidak memberatkan Richard."
Kemudian, Ronny juga menyinggung terkait status sebagai justice collaborator yang disandang Richard yang tidak dijadikan pertimbangan jaksa dalam memutuskan tuntutan.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Pendukung Histeris, Hakim Skors Sidang sampai Minta Diamankan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.