JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tampak syok mendengar ucapan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ucap jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
Mendengar ucapan JPU itu, Bharada E langsung menutup mata dan mengernyitkan dahi. Ia juga menunduk dan mengusap air mata.
Pembacaan tuntutan jaksa itu juga diwarnai teriakan pengunjung sidang yang mendukung Bharada E. Teriakan protes dan histeris memenuhi ruang sidang itu.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun berkali-kali mengingatkan pengunjung persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang," kata Wahyu.
Seakan tak dihiraukan, Wahyu kembali mengulang kata-katanya tersebut dengan nada yang lebih keras.
"Tolong hargai persidangan ini," imbuhnya.
Baca Juga: Teriakan Protes Pengunjung Warnai Sidang Richard Eliezer yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Setelah JPU menyelesaikan pembacaan tuntutan, Wahyu pun mempersilakan Bharada E untuk berdiskusi dengan penasihat hukum atau pengacaranya.
Bharada E langsung bangkit dari kursi dan dipeluk oleh pengacaranya, Ronny Talapessy di sisi kiri majelis hakim.
Ia tampak terisak dalam pelukan Ronny dan ditenangkan oleh tim pengacaranya yang lain. Tim pengacara juga memberi Bharada E tisu untuk mengusap air matanya.
Setelah menemui pengacaranya, Bharada E kembali ke kursi terdakwa di depan meja majelis hakim dan menyatakan bahwa tanggapan atas tuntutan jaksa akan dibacakan oleh penasihat hukumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.