JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengunjung persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berteriak histeris saat jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ucap jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
Sontak, ucapan tersebut membuat pengunjung sidang berteriak dan menggerutu. Terdengar suara protes para pengunjung yang riuh hingga hakim pun memohon agar mereka tetap tenang.
"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Seakan tak dihiraukan, Wahyu kembali mengulang kata-katanya tersebut dengan nada yang lebih keras.
"Tolong hargai persidangan ini," imbuhnya.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Dia Eksekutor yang Menyebabkan Brigadir J Tewas
Ia lantas meminta JPU untuk melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap saksi pelaku atau justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Teriakan pengunjung tak juga berhenti, hingga hakim Wahyu kembali memohon agar mereka tenang.
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang!" tegasnya.
Sebelumnya, baik kuasa hukum maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar tuntutan jaksa terhadap Bharada E lebih ringan daripada terdakwa lain.
"Kami berharap Richard itu lebih ringan dari semua terdakwa, dia paling ringan dari semua terdakwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu (18/1).
Susi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Bharada E terkait langkah-langkah yang akan ditempuh apabila tuntutan jaksa tidak sesuai harapan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.