JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
Seperti diketahui, jaksa telah menjatuhkan tuntutan terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Putri Candrawathi untuk berkonsultasi kepada penasihat hukum.
Seusai berdiskusi, Putri Candrawathi pun kemudian menyerahkan kepada penasihat hukum atas tuntutan yang diberikan jaksa.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Putri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan penjara delapan tahun kepada kliennya terkait kasus pembunuhan berecana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia pun meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu kepada pihaknya guna menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
"Untuk menghadapi tuntutan dari saudara jaksa penuntut umum, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan, baik pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum," kata Arman.
Baca Juga: Kecewa Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun, Pengacara Keluarga Brigadir J: Bebaskan Saja Sudah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.