JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam berkas tuntutan terdakwa Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum juga meyakini bahwa alibi Ferdy Sambo bermain badminton di Depok adalah bagian dari rencana skenario tembak menembak di rumah Duren Tiga 46.
Jaksa Penuntut Umum, hari ini (18/01) menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Dari Pelecehan Seksual Hingga Perselingkuhan, Ayah Yosua: Anak Kami Sudah Mati, Difitnah Lagi!
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
Selain itu, menurut Jaksa hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi adalah terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai sopan selama persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.