JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam memberikan tuntutan hukum terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Demikian Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai tuntutan yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Putri Candrawathi.
“Kalau kita melihat pertimbangan itu sebenarnya banyak yang memberatkan. Kalau yang memberatkan dengan peran yang terjadi, harusnya (tuntutan) di atas Kuat Maruf atau Ricky Rizal,” ucap Hibnu Nugroho, Rabu (18/1/2023).
“Prediksi kami adalah karena peran yang terjadi sebagai istri yang notabene adalah bagian dari suami yang mau tidak mau pasti tahu, itu adalah di atas Ricky Rizal atau Kuat Maruf karena sebagai motif, timbulnya adalah Bu PC.”
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Tuntutan JPU Banyak Asumsi dan Karangan
Hibnu Nugroho juga menilai rendahnya tuntutan JPU kepada Terdakwa Putri Candrawathi dikarena gender.
“Yang meringankan, saya melihatnya, makanya pertimbangnya adalah sebagai perempuan, di sinilah yang menjadikan sama,” kata Hibnu Nugroho.
“Karena perkembangan hukum sekarang itu, namanya perempuan itu, walaupun namanya sebagai pelaku, diibaratkan perempuan berhadapan dengan hukum.”
Sebagaimana diberitakan, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.
Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Sopan jadi Hal Meringankan
“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.
“Oleh sebab itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”
Untuk diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Putri Candrawathi dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Putri Candrawathi, JPU juga mendakwa pasal yang sama terhadap 4 terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Dalam proses hukum tewasnya Brigadir J, JPU sebelukmnya telah menuntut Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dihukum 8 tahun penjara.
Sementara terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntutnya dengan hukuman penjara seumur hidup dengan penegasan tidak ada hal dapat meringankan tuntutan.
Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, baru akan dibacakan setelah sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.