JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai pembacaan tuntutan, Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan, sangat kecewa atas tuntutan 8 tahun yang diberikan pada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Penonton di Ruang Sidang Soraki JPU saat Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi
Martin menilai Jaksa mendalikan pasal 340 pembunuhan berencana sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutan 8 tahun penjara tidak sesuai dan tidak adil bagi korban.
Baca Juga: Tangis Ibu Yosua Usai Tuntutan 8 Tahun Penjara Putri: Tolong Kami Pak Presiden, Beri Kami Keadilan
Padahal, Putri menurut Martin, adalah aktor intelektual pembunuhan berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.