JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum, menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan Putri Candrawathi oleh JPU, Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaan nya.
Ia merasa tidak puas dengan tuntutan 8 tahun yang dijatuhkan untuk Putri Candrawathi.
Tangisnya pun pecah, saat meluapkan kekecewaan nya.
Ibunda Yosua berharap Majelis Hakim bisa adil dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi nantinya.
#putricandrawathi #putridituntut8tahun #keluargayosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.