JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum, menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, dan memberi keterangan berbelit-belit di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan Putri Candrawathi oleh JPU, Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengungkapkan kekecewaan nya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Menangis: Hati Saya Sebagai Ibu Hancur!
Ia merasa tidak puas dengan tuntutan 8 tahun yang dijatuhkan untuk Putri Candrawathi.
Tangisnya pun pecah, saat meluapkan kekecewaan nya.
Ibunda Yosua berharap Majelis Hakim bisa adil dalam menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi nantinya.
Tak hanya berharap kepada Majelis Hakim, Ibunda Yosua juga memohon pertolongan kepada Presiden Jokowi agar kematian anaknya mendapat keadilan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.