JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwathi dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
JPU menyebut ada hal yang meringankan istri Ferdy Sambo tersebut yakni tak pernah dipidana sebelumnya dan dianggap sopan dalam persidangan.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sopan di dalam persidangan,” ujar jaksa.
Oleh karena itu, JPU menuntut Putri Candarwathi 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Video Editor: Vila Randita
#putricandrawathi #putridituntut8tahun #8tahunpenjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.