JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut bahwa tuntutan hukuman bagi kliennya tak bisa disamakan dengan terdakwa lain, sebab seorang justice collaborator dihargai.
Ronny mengatakan, figur Bharada E tak bisa disamakan dengan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang bisa menolak perintah terdakwa Ferdy Sambo selaku atasan sekaligus petinggi Polri.
Pasalnya, Bharada E yang sebelumnya merupakan anggota Korps Brimob tidak diajarkan untuk menolak atau menghindari perintah atasan melalui pendidikannya.
"Dalam menerima perintah dia tidak bisa menganalisis atau tidak bisa mengatur strategi, karena dia dididik seperti itu," kata Ronny di program Breaking News, Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Ia juga menyadari bahwa sebagian orang menilai bahwa Richard Eliezer juga harus mendapatkan hukuman karena menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022, namun ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak berdiri sendiri.
Sebab, kata Ronny, kliennya diperintah dan berada di bawah tekanan Ferdy Sambo. Perintah tersebut juga diberikan dalam waktu singkat, sehingga kliennya tidak bisa atau sulit menghindar.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Tuntutan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi di KOMPAS TV
Berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya, pengacara Bharada E itu berharap tuntutan hukuman kepada kliennya tidak disamakan dengan terdakwa lain.
"Kami berharap, proses penegakan hukum ini tidak bisa disamaratakan dengan para pihak lainnya," ujarnya.
Sebagai seorang justice collaborator atau saksi pelaku, Bharada E mestinya dihargai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.