JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta Hakim mempertimbangkan status “Penguak Fakta” kliennya agar bisa meringankan hukuman.
Ronny juga menyebut, telah memiliki perjanjian dengan LPSK, sesuai dalam surat pengajuan yang diberikan pada Majelis Hakim.
Menanggapi hal ini, Hakim Wahyu menyebut akan mempertimbangkan status Eliezer sebagai Penguak Fakta dalam putusan nanti, sebagai satu kesatuan.
Lalu, apa tuntutan yang akan diberikan Jaksa kepada dirinya?
Kompas TV akan bahas soal sidang hari ini bersama dua narasumber.
Ada kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy; dan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Hari ini (18/1), sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar dengan agenda tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi digelar menyusul sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa yang sudah dilakukan pekan lalu.
Sementara itu, sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu; namun ditunda, karena Jaksa menyatakan belum siap.
Putri dan Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
#richardeliezer #eliezer #tuntutaneliezer
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.