JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Hukum Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya tidak lebih tinggi dari terdakwa lain.
Ronny Talapessy mengatakan, posisi Terdakwa Richard Eliezer dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah sebagai Justice Collaborator.
Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy sebelum sidang tuntutan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Bahwa yang kami harapkan adalah tentunya tidak tinggi (tuntutan JPU) dari terdakwa yang lainnya karena mengingat status dia sebagai Justice Collaborator,” ucap Ronny Talapessy.
“Ini akan menjadi titik balik ketika seseorang Justice Collaborator ini dihargai, jadi ke depan ketika kejujuran seseorang ini dihargai, kemudian proses ini berkeadilan, tentunya orang ke depannya tidak ragu untuk menjadi seorang Justice Collaborator.”
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Dibacakan Esok, Ayah Brigadir J: Dihukum Mati, Dia Sumber Masalah
Dalam perkara ini, Ronny Talapessy menuturkan sesungguhnya JPU bisa membuat langkah progresif dengan menuntut bebas atau serendah-rendahnya Terdakwa Richard Eliezer.
Sebab Terdakwa Richard Eliezer, kata Ronny Talapessy, adalah pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menguak perkara tewasnya Brigadir J.
“Ini menjadi poin penting terkait dengan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum, dengan penyidik, dengan Jaksa dalam proses ini,” kata Ronny Talapessy.
“Kemudian kalau dia dituntut tinggi menurut kami sangat disayangkan, tapi kalau dia dihargai kejujurannya ini merupakan titik baik untuk proses penegakan hukum di Indonesia.”
Meski demikian, Ronny Talapessy mengaku mempersiapkan diri jika tuntutan JPU untuk Terdakwa Richard Eliezer tetap lebih tinggi meski sebagai Justice Collaborator.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terbukti Melanggar pasal 340 KUHP
“Tetapi kalau pun tuntutannya tidak sesuai dengan harapan publik atau harapan kami tim penasihat hukum ya nanti kita akan sampaikan di pledoi,” ujar.
Untuk diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa JPU dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Richard Eliezer mengaku menembak sebanyak 3-4 kali Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Irjen dan memiliki jabatan sebagai Kadiv Propam Polri.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.