JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (18/01) sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar dengan agenda tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu namun ditunda, karena jaksa menyatakan belum siap.
Sementara itu, sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi digelar menyusul sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa yang sudah dilakukan pekan lalu.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Tuntutan! Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy: Secara Teori Hukum, Bisa Bebas
Pagi ini, Putri Candrawathi tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan rambut terurai.
Putri dan Eliezer didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.