JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/1/2023).
Kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (17/1/2023) kemarin.
Tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut akan digelar pada 09.30 WIB di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
Baca Juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Sebelumnya tuntutan telah ditetapkan kepada tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan tertinggi yakni penjara seumur hidup.
Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga: Didakwa Melanggar Pasal 340 KUHP, Siapkah Putri Candrawathi Hadapi Tuntutan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.