JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto akan menjalani sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (18/1/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi bahwa hari ini akan dilakukan sidang kepada lulusan terbaik Akpol 2010 tersebut.
"Betul, sidang Irfan Widyanto pemeriksaan terdakwa," tuturnya, Selasa (17/1).
Nantinya sidang akan digelar di PN Jaksel di ruang 03 pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, LPSK Berharap Richard Eliezer Bisa Dapat Tuntutan Ringan
Widyanto diduga jadi perpanjangan tangan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai perusak dan pengambil CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Hal tersebut dilakukan untuk menutupi peristiwa tewasnya Yosua.
Ia didakwa jaksa melakukan obstruction of justice bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.
Tujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J
Selain itu mereka juga dijerat Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, enam anggota polisi anak buah Ferdy Sambo itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.