JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal ini sesuai dengan dakwaan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu Ferdy Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Ungkap Ferdy Sambo Cukup Waktu dan Tenang Atur Rencana Pembunuhan Yosua
______
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.