JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi hingga mencapai triliunan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan KPK telah bekerja sama dengan Bank pembangunan Daerah (BPD) Papua untuk menelusuri uang suap dan gratifikasi yang diterima Lukas.
Koordinasi dengan BPD Papua ini lantaran semua uang milik Pemprov mengalir melalui BPD Papua.
Tak hanya itu, KPK juga mendalami transaksi penarikan tunai, vendor-vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, dan lainnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Kembali Dibawa ke RSPAD, KPK: Tak Ada Keadaan Darurat
"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai satu triliun, tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," ujar Alexander di gedung KPK, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut Alexander memastikan KPK tidak berhenti pada kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Penyidik pastinya bakal menelusuri aliran uang yang diterima Lukas termasuk pihak-pihak yang menikmati uang dari Lukas serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
"Kita tidak berhenti pada kasus suap dan gratifikasi,” ujar Alex.
Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Contoh Pejabat Ugal-ugalan, Ini Alasannya
Lukas Enembe sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1/2023).
Ketua DPD Partai Demokrat Papua ini diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.