JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi telah mengeluarkan perppu cipta kerja pada 30 Desember 2022 lalu.
Pemerintah menilai penerbitan perppu didasari atas kegentingan situasi ekonomi global yang di ambang resesi.
Namun berdasarkan survei jajak pendapat Litbang Kompas, para responden menilai penerbitan peraturan pemerintah pengganti no uu 2 tahun 2022 tentang cipta kerja bukan hal yang mendesak, bahkan responden menilai situasi ekonomi saat ini biasa saja.
Ini terlihat dari hasil jejak pendapat Litbang Kompas pada 10 hingga 12 Januari 2023.
61,3 persen responden menilai lahirnya perppu cipta kerja bukan suatu yang mendesak, karena Indonesia tidak menghadapi situasi darurat.
34,7 persen menyatakan darurat dan memerlukan perppu cipta kerja.
Sementara 4 persen menyatakan tidak tahu.
60,5 persen responden juga melihat uu cipta kerja belum mewakili aspirasi masyarakat.
Tak sampai sepertiga responden mengaku sudah terwakili dengan pasal yang terkandung dalam uu cipta kerja.
Baca Juga: Tuntut Masa Jabatan dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun, Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.