JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Alex Bonpis, bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).
Alex Bonpis (52) merupakan bandar narkoba jenis sabu yang menjadi target operasi Polda Metro Jaya sejak April 2022.
Kasus narkoba dengan target Alex ini merupakan pengembangan penangkapan anak buah Alex dengan barang bukti 5 Kilogram sabu yang menyeret Irjen Teddy Minahassa.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander menjelaskan Alex Bonpis ditangkap pada Selasa (16/1/2023) dini hari di luar Jakarta.
Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Sosok Bandar Narkoba di Kampung Bahari Alex Bonpis yang Paling Dicari Polisi
Alex Bonpis ditangkap bersama tiga laki-laki dan dua perempuan di rest area tol kawasan Subang, Jawa Barat, saat hendak menuju wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro memberi ultimatum kepada Alex untuk menyerahkan diri. Namun warga Kampung Bahari yang dulunya seorang pelaut itu tidak kunjung serahkan diri.
"Sesuai yang disampaikan Bapak Dirresnarkoba untuk ultimatum menyerahkan diri, namun tidak menyerahkan diri. Akhirnya kami melakukan upaya penyelidikan dan kami tangkap," ujar Doni di Kampung Bahari, Selasa (17/1/2023). Dikutip dari TribunJakarta.com.
Seiring penangkapan Alex Bonpis, Ditresnarkoba Polda Metro melakukan pengeledahan di rumah di Jalan Bahari IV, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa sore.
Baca Juga: Polres Jakut dan Brimob Gerebek Lapak Pesta Narkoba di Kampung Bahari
Usai penggeledahan di rumah tiga lantai, petugas memasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.