JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk Terdakwa Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.
Jaksa menilai Sambo melakukan pembunuhan berencana serta ikut menembak Yosua.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana Yosua!
Jaksa menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang memberatkan bagi Sambo seperti mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka kepada keluarga Yosua.
Jaksa juga menilai terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit dan mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, Perbuatannya tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat,”ujar Jaksa.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.