JAKARTA, KOMPAS.TTV - Jaksa menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup.
Jaksa menyebut, tidak ada pertimbangan untuk meringankan tuntutan Sambo.
Baca Juga: Jaksa: Kuat Ma’ruf Lihat Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua
Dalam nota tuntutan, jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Sementara poin lain yang memberatkan tuntutan Sambo, karena sebagai perwira tinggi saat itu tindakannya dianggap mencoreng institusi Polri, serta melibatkan banyak personel polisi dalam skenario yang dibuatnya.
Sambo juga dipandang berbelit-belit dalam memberi kesaksian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.