JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris II Paguyuban Kepala Desa (Kades) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Bambang Agus Pranoto menuturkan, aksi yang ia lakukan bersama ribuan kades di DPR RI pada hari ini, Selasa (17/1/2023) punya alasan kuat.
Meurut Bambang, ribuan kades yang disebutnya datang dari pelbagai wilayah di Indonesia itu ingin agar para anggota dewan merevisi undang-undang desa (UU Desa) nomor 6 tahun 2014, khususnya Pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa.
Dalam undang-undang itu diatur, jabatan kepala desa adalah tiga periode dengan masing-masing 6 tahun lama menjabat. Kini, para kades ingin agar diubah jadi 9 tahun dengan maksimal dua periode.
Ia mengaku, perpanjangan masa jabatan ini adalah langkah yang terbaik demi kesejahteraan desa mereka.
"Setelah melalui berbagai pertimbangan, masa jabatan 6 tahun kami rasa kurang pas atau tidak relevan," jelas dia, Selasa (17/1/2022) dilansir Tribunnews.
“Karena pemilihan Kades ini berbeda dengan pemilihan bupati, gubernur, presiden bahkan legislatif. Di mana mereka tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat," sambungnya.
“Sementara Kades ini langsung dan dampaknya sangat terasa," tambah Bambang.
Baca Juga: Ribuan Kades Geruduk Gedung DPR Tuntut Jabatan 9 Tahun, Ditemui Sufmi Dasco Naik Mobil Komando
Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa Kayen Kidul, Kediri, Jawa Timur, ini mengatakan, masa jabatan 6 tahun diakuinya masih kurang. Butuh lebih lama mengatur masyarakat
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Tribun Mataraman
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.