BADUNG, KOMPAS TV - Ismath Jamaluddin Haja Moideen, seorang warga negara (WN) India ditangkap petugas bea dan cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, karena kedapatan menyelundupkan ratusan berlian dari Thailand.
Tersangka diketahui datang di Bali dari Bangkok, Thailand. Setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas yang curiga languns memeriksa tersangka, dan terbukti terdapat ratusan butir berlian yang dimasukkan kedalam anus.
Total tersangka membawa berlian 40 karat dengan nilai sebesar 300 juta. Rencananya, berlian tersebut akan dijual untuk relasi atasan tersangka di Bali.
Tersangka diduga melanggar ketentuan pasal 102 huruf e JO, pasal 103 huruf c Undang Undang RI Nomer 17 tahun 2006, tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
#penyelundupanberlian #bandarangurahrai #WNindia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.