JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 6 hal yang memberat tuntutan hukum terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sehingga menurut JPU, Terdakwa Ferdy Sambo pantas dihukum penjara seumur hidup untuk perbuatannya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).
“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga,” ucap Jaksa.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.
Tidak hanya itu, Jaksa menambahkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.
Baca Juga: Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Ferdy Sambo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J
Termasuk, telah membuat banyak anggota Polri yang terseret etik hingga pidana akibat skenario bohongnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.