JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasmala Aritonang menanggapi terkait dengan tuntutan Jaksa yakni penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
Pekan depan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo akan mengungkap bukti-bukti dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan yang digelar pekan depan.
Sebelum Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Jaksa membacakan terkait hal yang memberatkan Ferdy Sambo, yakni menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan menyebabkan luka bagi keluarga Yosua.
Jaska menilai Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum terlibat dalam perbuatan pidana yang melanggar hukum.
Baca Juga: Jaksa: Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Perkara Pembunuhan Brigadir J.!
Selain itu, Jaksa juga menilai Sambo mencoreng institusi Polri dan mncemarkan nama baik Polri di masyarakat dan juga dunia internasional.
Dan menjadi titik berat bagi jaksa, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Ferdy Sambo.
Rencananya pihak Ferdy Sambo melalui penasehat hukum akan membacakan 2 pledoi atau nota pembelaan pada pekan depan, yakni pada tanggal 24 Januari 2023.
Hakim mempersilahkan Tim Hukum Ferdy Sambo membawa bukti-bukti terkait dengan foto maupun video yang sebelumnya sempat dihadirkan dalam muka persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.