JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap agar Ferdy Sambo dihukum mati, Selasa (17/1/2023).
"Kami sangat mengharapkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana, itu yang sangat kami harapkan, hukuman maksimal yaitu hukuman mati, itu lah satu-satunya yang kami harapkan," jelas Samuel di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
"Sebab dia lah aktor intelektual di peristiwa kematian anak kami ini," lanjutnya.
Ia juga merasa anaknya selalu difitnah sejak peristiwa pembunuhan Brigadir J itu terungkap.
"Mulai dari awal kasus ini, anak kami almarhum selalu difitnah, sudah mati ataupun dihabisi nyawanya masih difitnah, itu lah yang sangat kejam, fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan, apalagi anak kami sudah mati," ujarnya.
"Jadi kami sangat berharap sekali agar dakwaan atau tuntutan terhadap Ferdy Sambo Pasal 340 KUHP yang terberat, hukuman mati," tegasnya.
Ia mengatakan, harapan tersebut ia sampaikan agar peristiwa serupa yang menimpa anaknya tak terulang kembali.
"Biar tidak ada lagi Sambo-Sambo lain di kemudian hari," ujarnya.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Sakit Hati Anaknya Disebut Selingkuh dengan Istri Sambo: Difitnah Terus-Menerus
Ia juga mengaku kecewa dan sakit hati dengan tuntutan jaksa kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebelumnya, Senin (16/1/2023) yang menyebut terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dengan istri Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang sebelum terjadi pembunuhan terhadap putranya.
"Hal ini (selingkuh) lah yang membuat kami sekeluarga, apalagi saya ayahnya almarhum Yosua merasa kecewa, merasa sakit hati," kata Samuel.
"Mulai dari timbulnya kasus pembunuhan berencana ini sudah difitnah terus menerus," imbuhnya.
"Semua terdakwa memfitnah anak kami, bahwa anak kami ini melakukan pelecehan, berubah lagi ke pemerkosaan, lagi pula dibanting, timbul sekarang keputusan jaksa dibilangnya lagi sudah menjadi perselingkuhan, jadi semua gerombolan di Jakarta sudah memfitnah anak kami yg sudah mati, ini yang sangat menyakitkan," jelas samuel dengan nada tinggi.
Baca Juga: Frasa Perselingkuhan dari JPU di Sidang Kasus Brigadir J Disebut Bisa Geser Pandangan Hakim ke Sambo
Ia bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegakkan hukum di Indonesia, karena merasa anaknya yang sudah meninggal difitnah oleh terdakwa dan jaksa.
"Kami memohon kepada Pak Presiden, pak Mahfud MD agar hukum di negara ini ditegakkan, anak kami sudah mati, mulai dari terdakwa sampai jaksa memfitnah anak kami yang sudah mati!" tegas Samuel.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.