JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal, dihukum delapan tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat, dan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Sementara yang meringankan, karena Ricky Rizal merupakan tulang punggung pencari nafkah dan masih memiliki anak kecil yang butuh bimbingan.
Baca Juga: Dalam Pembacaan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum: Ada Perselingkuhan Putri Candrawathi
_____
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.